Hukum Haji dan Umroh Menurut 4 Madzhab

Hukum Haji dan Umroh Menurut 4 Madzhab

Hukum haji dan umroh – Haji dan Umroh keduanya merupakan ibadah mengunjungi baitullah. Akan tetapi, haji dan umroh memiliki beberapa perbedaan. Selengkapnya tentang perbedaan haji dan umroh silahkan anda klik di sini.

Lantas, bagaimana hukum haji dan umroh? Apakah haji dan umroh memiliki hukum yang sama? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum haji dan umroh menurut 4 imam madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Hukum Haji

Semua ulama sepakat (ijma’), bahwa hukum haji wajib bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, hanya sekali seumur hidup bagi orang-orang yang mampu (istita’ah), sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. Ali Imran [3]:97:

فيه آيات مقام إبراهيم ومن دخله كان آمنا ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Tanah Haram) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Hukum Umroh

Adapun hukum umrah, terdapat beberapa perbedaan pendapat (ikhtilaf), sebagai berikut:

1. Madzhab Imam Syafi`i dan Imam Hambali

Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat, hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah SWT, dalam QS. al-Baqarah [2]:196:

وأتموا الحج والعمرة لله (البقرة : ١٩٦)

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Sabda Nabi Muhammad SAW.:

عن أبي رزين أنه أتى النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن أبي شيح كبير لا يستطيع الحج ولا العمرة ولآ الظعن قال: حج عن أبيك واعتمر (رواه داود والنسائ والترمذى)

Artinya: Dari Abu Razin, bahwasanya dia datang kepada Nabi SAW. dan berkata: “Ya Rasulullah sesungguhnya ayahku sudah tua sekali, tidak mampu berhaji dan tidak mampu berumrah dan tidak mampu bepergian». Rasulullah bersabda: «Hajikan untuk ayahmu dan umrahkan» (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmizi).

Ayat dan hadis di atas menegaskan, bahwa haji dan umrah harus dilaksanakan kedua-duanya tanpa adanya perbedaan.

2. Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan qaul qadim Imam Syafi’i mengatakan, bahwa umrah hukumnya sunnah muakkad, 4 berdasarkan hadis Nabi SAW.:

عن جابر رضي الله عنه, أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن العمرة أواجب هي؟ قال: لا, وأن تعتمروا وهو أفضل (رواه أحمد والترمذي)

Artinya: Dari Jabir ra. sesungguhnya Nabi SAW. ditanya tentang umrah: apakah wajib? Rasulullah menjawab: tidak, akan tetapi kalau engkau berumrah, maka itu lebih baik (HR. Ahmad dan Tirmizi).

Demikianlah hukum haji dan umroh menurut 4 madzhab. Semoga kita semua dapat segera menunaikan ibadah haji maupun umroh. Amin. Mari terus kunjungi farazinux.com dan anekailmu.my.id untuk selalu mendapatkan informasi terupdate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like