Syarat, Rukun dan Wajib Haji Beserta Penjelasannya

Syarat, Rukun dan Wajib Haji Beserta Penjelasannya

Syarat, rukun dan wajib haji – Haji adalah rukun Islam yang ke lima. Ummat Islam yang mampu baik secara ekonomi maupun fisik diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji mulai difardlukan mulai tahun ke-9 Hijriyyah.

Tidak seperti umrah yang dapat dilaksanakan sepanjang tahun. Pelaksanaan ibadah haji hanya berlangsung sekali dalam setahun. Oleh karena itu, animo masyarakat muslim dari seluruh dunia sangat tinggi, sehingga waktu tunggu (waiting list) sampai puluhan tahun. Untuk cara cek waktu tunggu atau waiting list ibadah haji silahkan klik di sini.

Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji

Syarat haji adalah segala ketentuan yang wajib terpenuhi bagi calon jamaah haji agar bisa melaksanakan ibadah haji. Adapun syarat melaksanakan ibadah haji ada 5, yaitu:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Merdeka
  5. Istitho’ah (mampu)

Ulama kontemporer memasukkan jaminan keamanan perjalanan ibadah haji dalam persyaratan Istitha’ah. Sehigga apabila keamanan dalam negeri calon jamaah haji dan Makkah terganggu, maka termasuk belum istitha’ah.

Rukun Haji

Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilaksanakan ketika ibadah haji. Meninggalkan salah satu dari rukun haji, maka hajinya tidak sah. Berikut ini adalah rukun haji, yaitu:

  1. Niat ihram haji
  2. Wuquf di arafah
  3. Thawaf ifadhah
  4. Sa’i
  5. Tahallul (bercukur)
  6. Tertib

Adapun mengenai penjelasan point-point rukun haji di atas akan kita bahas pada pembahasan selanjutnya. Silahkan ikuti terus anekailmu.my.id ini agar kita dapat lebih memahami permasalahan tentang haji.

Wajib Haji

Setelah kita mengetahui tentang syarat dan rukun haji, selanjutnya kita harus mengetahui pula wajib haji. Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka harus membayar dam atau denda, tetapi hajinya tetap sah.

Wajib haji terdiri dari :

  1. Niat ihram di miqat
  2. Mabit atau bermalam di Musdalifah
  3. Melempar jamrah aqobah/ jamrah qubro pada tanggal 10 Dzulhijjah
  4. Mabit atau bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
  5. Melempar 3 jamrah pada hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketiga jamrah tersebut adalah jamrah Sughro, Wustho dan Aqobah atau Kubro
  6. Tawaf Wada
  7. Menghindari larangan-larangan ihram

Demikianlah pengertian berikut dengan penjelasan mengenai syarat, rukun dan wajib haji. Adapun penjelasan per item atau poin dari masing-masing syarat, rukun dan wajib haji akan kita bahas satu per satu di web anekailmu.my.id ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like